Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia.
Informasi
Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang
ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. UU Nagari mengkonstruksi nagari sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri
(self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana
warga nagari juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas
penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari
diberlakukannya UU Nagari, Pemerintah Nagari kini dituntut untuk
mempraktikkan keterbukaan informasi. Untuk menjalankan amanat UU No.6
Tahun 2014 tentang Nagari, Pemerintah Nagari Jawi Jawi Guguk membentuk Pejabat
Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Nagari yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat nagari yang ingin mendapatkan informasi serta mengawasi
kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan Pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari.
Kantor Pelayanan informasi Nagari Jawi Jawi Guguk Jl. Lintas Balai Oli Jawi-jawi Guguk, Kecamatan Gunuang Talang, Kab. Wonosobo.
Sebagai badan publik Nagai mempunyai kewajiban :
1. Menyediakan dan memberikan informasi publik;
2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
5.
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk
papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi Badan
Publik;
6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik;
9. Menyampaikan salinan laporan kepada gubernur melalui Dinas dan Komisi Informasi Provinsi.
Dalam
upaya Peningkatan Layanan Informasi Publik, Nagari Jawi Jawi Guguk mempunyai
website resmi nagari (http://jawijawiguguk-slk.solokkab.go.id) yang
memuat informasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas setiap saat.