Tugas dan Fungsi PPID
Penulis:
sinawaadmin,
27-07-2020 11:39
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah sebagai berikut:
- melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa ;
- menjawab permohonan informasi;
- melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
- melakukan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi;
Fungsi
PPID : Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik
yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik,
selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.